Info CPNS 2018
Guru dan Dokter Ini Mundur dari CPNS Karena Tidak Suka dengan Tempat Tugas
Tak ingin tugas di tempat yang jauh, seorang dokter, guru, dan seorang tenaga teknis di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memilih mundur saat
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. (tribun pontianak/tribunnews.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Lulus Tes CPNS, Guru dan Dokter Ini Malah Mundur Karena Tidaak Suka dengan Tempat Tugas, http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/03/27/lulus-tes-cpns-guru-dan-dokter-ini-malah-mundur-karena-tidaak-suka-dengan-tempat-tugas?page=all