Pilpres 2019

Helikopter Prabowo Dilarang Bupati Pandeglang Mendarat, Ini 4 Fakta yang Sebenarnya

Akibatnya, Prabowo Subianto dan rombongannya terpaksa menempuh jalur darat dari Kota Serang ke Pandeglang.

Editor: Mustain Khaitami
KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat bersilaturahmi di kediaman Ulama Banten Abuya Murtadho di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/3/2019) 

TRIBUNKALTENG.COM - Hendak berkunjung di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Sabtu (16/3/2019), helikopter milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat dilarang mendarat di Alun-alun Pandeglang.

Setelah ditelusuri, orang yang melarang helikopter milik mantan Danjen Kopassus tersebut adalah Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Akibatnya, Prabowo Subianto dan rombongannya terpaksa menempuh jalur darat dari Kota Serang ke Pandeglang.

680 Siswa MI se Palangkaraya Khataman Massal, Wagub Kalteng Bilang Begini

Ratusan Juta dan Dollar di Laci Menag, Waketum PPP Bilang Itu Uang Honor Jadi Pembicara

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Tempuh Jalur Darat sekitar 20 Kilometer

Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Gerindra Erin Febriana Ansori menjelaskan, izin mendarat di alun-alun Pandeglang tidak diberikan oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

"Kami minta izin penggunaan alun-alun untuk mendarat helikopter Pak Prabowo, tapi tidak diizinkan dengan alasan tidak ingin ada kegiatan politik di sana," kata Erin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2019).

Padahal, kata dia, Prabowo tidak melakukan kegiatan politik di alun-alun, melainkan hanya numpang mendarat saja, untuk kemudian dibawa oleh mobil ke kediaman ulama Banten Abuya Murtadho di Kecamatan Cadasari, Pandeglang.

Akibatnya, Prabowo dan rombongannya menempuh jalur darat sejauh sekitar 20 kilometer dari Kota Serang ke Pandeglang.

2. Alasan Bupati Irna larang helikopter Prabowo mendarat

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, persoalan izin ini sudah selesai dan sudah dipahami oleh masing-masing pihak.

Irna Narulita menyebut, izin pendaratan helikopter Prabowo tidak diberikan lantaran mengikuti amanat undang-undang.

"Sudah sesuai amanat undang-undang, dilanjutkan dengan edaran bupati pada Oktober 2018 lalu jika fasilitas negara dan tempat ibadah tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye," kata Irna Narulita saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2018).

Menurut Irna Narulita, soal aturan ini juga sudah disampaikan oleh dirinya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Desmond J Mahesa, malam hari sebelum kunjungan Prabowo.

Kata Irna Narulita, Desmond sudah memaklumi soal ini dan memilih tempat lain untuk pendaratan helikopter.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved