Permasalahan & Solusi Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K via sscasn.bkn.go.id, Cari Tahu Solusinya!

Pendaftaran PPPK 2019 diatur secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara

Editor: Mustain Khaitami
https://ssp3k.bkn.go.id/home
PPPK atau P3K Portal Pendaftaran 

10. Bisakah mengganti atau membatalkan instansi yang dipilih?

Tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

11. Bagaimana jika muncul tulisan 'NIK Sudah Terdaftar' ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut

12. Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun?

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik 'Perbaikan Alamat Email' dan lengkapi form isian tersebut.

13. Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)

x
Telah dibuka pendaftaran PPPK atau P3K. (kolase instagram: capture sscasn.bkn.go.id)

Pertanyaan Seputar Persyaratan

1. Berapa Batas Usia Pelamar PPPK 2019?

Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Apakah boleh menggunakan surat keterangan lulus untuk mendaftar?

Tidak Boleh.

3. Apakah PPPK dapat pensiun atau mengundurkan diri?

Tidak boleh.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved