Kabar Kalimantan

Kapal Meledak di Samarinda, Korban Tenggelam Samarinda Ditemukan, Satu Lagi Masih Dicari

Akibat kejadian itu, diduga masih terdapat dua korban lagi yang belum ditemukan, diantaranya Arman (25) dan Jamaluddin (50).

Editor: Mustain Khaitami
HO/Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan
Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban tenggelam akibat ledakan di KM Amelia. Korban yang ditemukan atas nama Arman (25), Kamis (7/2/2019). 

Tudingan itu pun disangkal oleh pihak PT SI Mahakam, yang mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus izin operasi dermaga atau yang kerap disebut Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Belum selesainya proses izin pengoperasian TUKS PT SI Mahakam lebih disebabkan karena perpindahan kewenangan dari Dishub ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Konsultasi ke Dishub telah kita lakukan, mengenai jalur perpanjangan izin. Namun hingga kini belum ada respons dari Dishub,” ungakap Direktur PT SI Mahakam, Yudi Hapidin, Rabu (6/2/2019).

Kendati demikian, dirinya tidak pungkuri izin operasi TUKS PT SI Mahakam telah mati sejak 2013/2014.

"Bukan tidak ada, tapi kita masih urus izinnya. Ada izinnya tapi mati," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, M Teguh Setyawardana memastikan TUKS milik PT SI Mahakam, tidak patuh perizinan.

“Saya cek di kantor, selama dua tahun ini, tidak ada laporan untuk perpanjangan (TUKS), laporan bulanan dan tahunan juga tidak ada. Jadi, saya anggap pelabuhan ini ilegal,” kata Teguh.

Izin dan laporan berkala TUKS wajib dilaporan pemilik dermaga.

Hal ini untuk memastikan keselamatan operasional dermaga pribadi itu, apakah sudah sesuai aturan.

Dari pengamatan dia di lapangan, fender atau bumper yang digunakan untuk meredam benturan di kapal dengan dermaga tidak tersedia.

Begitu pula dengan peralatan keselamatan, yang masih dicek apakah tersedia.

Pihaknya masih meninjau ram check kapal sebelum berangkat apakah memenuhi kriteria layak diberangkatkan.

Hal lain yang masih didalami yakni manifest kapal, yang harusnya ditandatangani oleh pengawas pelabuhan di Sungai Kunjang dan Dishub Kota Samarinda.

Pemeriksaan ini meliputi berapa berat barang bawaan, jenis barang, jumlah kru dan penumpang kapal.

Semua harus jelas agar mudah mendata jika terjadi kecelakaan. Namun, selama ini, hal itu kerap dikesampingkan pengusaha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved