Kabar Kalsel
Terjaring di Pembatuan, Tiga PSK Divonis Tiga Bulan Kurangan Dengan Masa Percobaan Setahun
Tiga PSK yang terjaring razia di eks lokalisasi Pembatuan dijatuhi hukuman tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan di lokasi Eks Lokalisasi Pembatuan di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru mengaku menyesal melakukan aktivitas prostitusi di eks lokalisasi yang ditutup sejak tahun lalu itu.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis, (24/1) tiga perempuan berinisial JM, Ml dan SM telah melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang larangan Prostitusi.
Ketiganya mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji akan mencari pekerjaan lain, yang lebih baik dan halal.
Sidang yang dipimpin Hakim Rio Mamonto memutuskan bahwa ketiganya telah melanggar Perda 6 Tahun 2002 dan dijatuhkan hukuman tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun.
• Datangkan Dua Pemain Brasil di Posisi Bek Barito Putera, Ini Alasan Jacksen
• Mantan Bupati Katingan Korupsi Rp100 Miliar, Foya-foya Habiskan Kas Daerah Rp3 Miliar
• Usai Bebas, Ahok Alias BTP Satu Sofa Dengan Bripda Puput
Usai divonis, ketiganya dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya. Namun, bila kembali tertangkap dan melanggar Perda 6 Tahun 2002 akan langsung dihukum sesuai hasil vonis persidangan.
Kepala Satpol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan patroli.
"Mereka akan tetap kita pantau dan lokasi eks lokalisasi akan terus disisir dan ditertibkan," ujarnya.
Khusus kepada tiga orang yang sudah divonis oleh hakim, akan tetap dipantau dan bila kembali kedapatan melakukan aksi asusila itu akan kena sanksi atau hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
Tiga perempuan berinisial JM, Ml dan SM diamankan pada Rabu, (23/1) oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.
• Gara-gara Utang Rp 1,5 Juta Inah Tewas Dibakar, Postingan Terakhirnya Bikin Sedih
• Tarif Bagasi Hingga Rp 2,5 Juta, Dodol Ditinggalkan di Bandara Kualanamu
Mereka diamankan pada tiga buah rumah di eks lokalisasi tepatnya di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin sekitar pukul 11.00 WITA.
Hasilnya, Eks Lokalisasi yang sudah ditutup beberapa waktu lalu masih disinyalir tersembunyi bisnis prostitusi. Tiga orang yang diamankan berasal dari Jawa dua orang dan satu orang asli Kalsel (banjarmasinpost.co.id/aprianto)