Korupsi Mantan Bupati Katingan
Mantan Bupati Katingan Korupsi Rp100 Miliar, Foya-foya Habiskan Kas Daerah Rp3 Miliar
Ditreskrimsus Polda Kalteng hinggamasih melakukan proses hukum terkait dugaan hilangnya dana kas daerah Pemkab Katingan Rp 100 miliar

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng hingga, Kamis (24/1/2019) masih melakukan proses hukum terkait dugaan hilangnya dana kas daerah Pemkab Katingan Rp100 miliar yang diduga dikorupsi oleh Mantan Bupati Katingan, Yantenglie.
Yantenglie, sebelumnya juga beperkara dengan kasus perselingkuhanya dengan Farida Yeni seorang ASN di RS Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan yang membuatnya diberhentikan sebagai Bupati Katingan atas keputusan Mendagri.
Yantenglie kemudian, kembali diperkarakan soal raibnya dana Kas Daerah Kabupaten Katingan hingga mencapai seratus miliar rupiah yang diduga dikorupsi oleh Yantenglie selama dia menjadi menjadi Bupati Katingan, sebelum diberhentikan.
• Usai Bebas, Ahok Alias BTP Satu Sofa Dengan Bripda Puput
• Diduga Terkait suap Proyek Infrastruktur, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK di Provinsi Lampung
• Setelah Ahok Bebas dari Penjara, Bakal Gabung dengan PDIP?
Kasus tersebut terus berproses hukum di Mapolda Kalteng hingga saat ini, Yantenglie sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain Yantenglie, bendaharawan Setdakab Katingan bernama Teklie, juga dilakukan penahanan sejak, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, seorang pejabat Kepala BPN Pondok Pinang, juga bakal ditahan karena diduga berkonspirasi dengan Yantenglie untuk melakukan korupsi kas daerah tersebut.
"Kami masih proses terus kasus ini, dab memang akan ada lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudisman.
Lebih jauh, Adex saat ekspos kasus didampingi Kompol Devy Firmansyah, Plt Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng, menyebut, kerugian tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Yanteglie mencapai Rp 100 miliar, dana yang dikembalikan Yantenglie Rp 65 miliar.
• Gara-gara Utang Rp 1,5 Juta Inah Tewas Dibakar, Postingan Terakhirnya Bikin Sedih
• Hasil Piala Liga Inggris - Kans Manchester City Meraih Juara Lagi Makin Besar
Dana berbentuk aset mencapai Rp 32 miliar semua disita, antara lain, kebun kelapa sawit 200 ha dari luas tanah keseluruhan 3000 ha, rumah walet dengan Ruko, perumahan BTN di Jalan Tjilik Riwut dan aset lainnya, sedangkan sisanya Rp3 milar tak bisa dipertaggung jawabkan karena dibawa foya-foya.
"Kasus ini dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk pemberkasan penuntutan pengadilan tindak pidana korupsi sedangkan saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 30 orang," ujar Adex. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)