Berobat dengan BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Kesehatan menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan iuran BPJS Kesehatan dan selisih biaya jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Seha

Editor: Mustain Khaitami
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Ilustrasi - Pelayanan pasien BPJS Kesehatan 

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

(Grid.ID/ Kompas.com/ Kontan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit, Ini Rincian Biayanya!, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/21/peserta-bpjs-kesehatan-wajib-bayar-jika-berobat-atau-dirawat-di-rumah-sakit-ini-rincian-biayanya?page=all.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved