Kabar Kalsel
Gelapkan Rp500 Juta Uang Alfamart, Abduh Dijebloskan ke Tahanan, Uang Untuk Foya-Foya
Muhammad Abduh Bin M Yamin (24) karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Tanahlaut harus berurusan dengan pihak kepolisian
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG, Pelaihari - Muhammad Abduh Bin M Yamin (24) karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Tanahlaut harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Martapura Lama RT. 02 Desa Teluk Selong itu diduga melakukan penggelapan uang tempatnya bekerja hingga Rp 500 juta lebih lewat laporan fiktif yang dibuatnya.
Pria yang bekerja di Alfamart sejak 2017 lalu ini harus mendekam di jeruji besi akibat ulahnya itu.
Berawal dari coba-coba Abduh menggelapkan uang dengan cara laporan fiktif perbaikan gerai di Tanahlaut.Ada sekitar 27 gerai yang ia buat laporan perbaikan fiktif dengan masing-masing biaya perbaikan mulai dari Rp 16 juta sampai Rp31 juta per gerai.
• Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Satu Diantaranya Vanessa Angel, Dua Muncikari Diburu
• Hansamu Yama Resmi Jadi Pemain Persebaya Surabaya
• Pasca Operasi, Titi Masih Belum Bisa Bergerak di Ranjang Operasi
Oknum karyawan dengan jabatan admin ini sebelumnya ditempatkan di Alfamart Nusa Indah. Namun tingkahnya akhirnya ketahuan setelah dilakukan audit oleh Alfamart. Semua laporan perbaikan yang dilakukan olehnya ternyata fiktif semua.
Ditanya terkait hasil laporan fiktifnya, sebut Abduh dengan tangan diborgol uang hasil laporan fiktif ia gunakan untuk berfoya-foya misalnya jalan-jalan dan membeli barang-barang yang ia inginkan misalnya sepeda motor, handphone dan lainnya.
Oknum pegawai Alfamart ini sendiri ditangkap Rabu (26/12) pukul 17.00 wita kemarin didepan kantor PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Jalan Raya Nusa Indah RT. 05/02 berserta barang bukti.
• Vanessa Angel Dijerat UU ITE, Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Darmawan dalam pers release Rabu (16/01) di Halaman Polres Tala membenarkan menahan Abduh. Pria tersebut diadukan PT Alfamart karena menggelapkan uang tempatnya bekerja senilai lebih Ro500 Juta.
"Atas kejadian tersebut korban penerimaan kuasa dari PT. Sumber Alfaria Trijaya, TBk melaporkan ke Polres Tanahlaut dan kita tindak lanjuti," jelas AKBP Sentot.(banjarmasinpost.co.id/milna sari)