Info CPNS 2018
Dapat Gaji Setara PNS, Begini Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mereka yang tercatat sebagai tenaga honorer namun usianya telah melewati batas CPNS, kini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPK ini akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
• Pemerintah Terbitkan PP Bagi Guru Honorer, Ini Solusi Bagi Mereka yang Tak Lolos CPNS
• Jadi Pengikut Nabi Palsu, Keluarga Hamdani Ini Diboyong ke Polres
Mengutip Kompas.com dari keterangan tertulis Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Minggu (2/12/2018), disebutkan aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar membernarkan PPPK ini mendapat hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Pengumuman CPNS Pemprov Jatim
Daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur baru diumumkan pada Senin 3 Desember 2018 malam
Pelamar CPNS 2018 bisa mendownload daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur di situs resmi Pemprov Jawa Timur
Menurut pengamatan SURYA.co.id, file daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur itu mencapai ratusan halaman
Informasi itu dirilis oleh akun twitter BKDJatim, Senin (3/12/2018) malam.
Dari daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur itu, terdapat tanda L, TL, P2, P1, dan lainnya
Lantas, apa makna dari kode-kode L, TL, P2, P1, dan lainnya dalam pengumuman tersebut?
1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.
5. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD.
6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.
7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Agar Bisa Diangkat dan Dapat Gaji Setara PNS, http://surabaya.tribunnews.com/2018/12/04/cara-seleksi-tenaga-honorer-yang-usianya-lampaui-batas-agar-bisa-diangkat-dan-dapat-gaji-setara-pns?page=all.
Editor: Musahadah