Manusia Purba

Luas Cagar Budaya Sangiran 59 Kilometer Persegi, Begini Cara BPSMP Lindungi Fosil Purba

Ditetapkan UNESCO sebagai situs warisan budaya dunia, situs manusia purba Sangiran menjadi pusat penelitian kepurbakalaan di dunia

Penulis: Hari Widodo | Editor: Hari Widodo
tribunkalteng.com/hari widodo
Seorang pengunjung mengabadikan fosil Homo Erectus, Sangiran 17 yang ditemukan tahun 1969 di situs Puncung sebelah selatan Sungai Bengawan Solo, Karanganyar Kabupaten Sragen 

Menurutnya, untuk melestarikan situs purba di Sangiran pihaknya melakukan upaya partisipasi masyarakat sesuai dengam UU
cagar budaya nomor 21/2010.

Undang-undang ini, mengatur bahwa kawasan cagar budaya dilindungi termasuk dari aktifitas di dalamnya.

"Kita berupaya dengan undang-undang ini meniadakan aktifitas ilegal
di kawasan situs Sangiran. Alhamdulillah berjalan degan baik. Terakhir 2011, satu transaksi bisa digagalkan dan ditindak pelakunya,"terang Iwan.

Iwan menambahkan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbalan untuk setiap temuan fosil purba di Sangiran.

"Kami juga mengajak warga turut menjadi bagian dari penelitian dan mengangkat sejumlah warga menjadi tenaga honorer, "tukas Iwan.(tribunkalteng.com/hari widodo)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved