Info CPNS 2018

Ini Perhitungan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 di Kemenag

Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Editor: Mustain Khaitami
BKN
Passing Grade 

- Penyandang disabilitas:

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: 

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Eks tenaga honorer K-II: 

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.

Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Baca: Kementerian Pertanian Umumkan Jadwal SKD CPNS 2018, Download di Sini

Baca: Passing Grade untuk Masing-Masing Peserta CKD CPNS 2018 Tak Sama, Ini Ketentuannya

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS

Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.

Pendaftaran CPNS 2018, Jadwal dan Tempat Tes SKD Kemenang di Seluruh Indonesia, Baca Peraturannya

Jadwal Mundur dan Kendala Teknis jadi Momok SKD CPNS 2018, Ini Tanggapan BKN

Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved