Info CPNS 2018

Kementerian Pertanian Umumkan Jadwal SKD CPNS 2018, Download di Sini

Selasa (30/10/2018), Kementerian Pertanian akhirnya mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Mustain Khaitami
BKN
Passing Grade 

TRIBUNKALTENG.COM - Selasa (30/10/2018), Kementerian Pertanian akhirnya mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Informasi ini diumumkan BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid. Para pelamar CPNS di Kementerian Pertanian dapat mendownload jadwal lengkap di SINI

"Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman .......

Jaga swasembada pangan, menjd produsen di tanah sendiri
Memberi penghidupan pd petani & masyarakat.

Siap2 #CPNS2018 @kementan.

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNEgeri," kata BKB dalam cuitannya.

Baca: Ini Perhitungan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 di Kemenag

Baca: Kapan Tes SKD CPNS 2018 Kemenag? Ini Pemberitahuan Resmi Bagi Pelamar

Baca: Kantor PPNS Satpol PP Banjar Terbakar, Terduga Pembakar Dipulangkan

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved