Info CPNS 2018

Ini Perhitungan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 di Kemenag

Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Editor: Mustain Khaitami
BKN
Passing Grade 

TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan informasi terbaru soal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (29/10/2018).

Informasi terbaru ini berkaitan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenag 2018.

Dalam akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri merilis passing grade SKD CPNS Kemenag yang bersumber pada Permenpan No 37 tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.

Baca: Kapan Tes SKD CPNS 2018 Kemenag? Ini Pemberitahuan Resmi Bagi Pelamar

Baca: Sebelum Umumkan Jadwal Tes SKD CPNS 2018, Kemenag Perpanjang Waktu Cetak Kartu Ujian

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Sehingga, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.

Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018

- Jalur Umum:

75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP

- Jalur Cumlaude/Diaspora:

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved