Kabar Kalsel
Tersangka Sabu di HSU Simpan Sabu Dilipatan Uang, Amankan Dua Tersangka
Dua orang tersangka diamankan akibat kedapataan memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (26/09/2019).
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI - Satuan Narkoba Polres HSU semakin serius dalam penanganan peredaran narkoba di Kabupaten HSU. Kali ini dua orang tersangka diamankan akibat kedapataan memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (26/09/2019).
Anggota Satuan Narkoba Polres HSU yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Kamarudin SH mengamankan M Barkati (30) warga Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah dan Wahyudi (19) warga Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading.
Kasat Narkoba Iptu Kamarudin mengatakan penangkapan merupakan hasil penyelidikan terhadap tersangka Barkati, lelaki yang lulusan Sekolah Dasar (SD) ini berniat menjual narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah paket sabu yang disembunyikan didalam lipatan uang Rp 50 ribu.
Baca: Live Streaming Piala AFC U-16 2018 Timnas U-16 Indonesia vs India, Lihat Link Live Streaming MNC TV
Baca: Arman Cs Jual Batu Bara Hasil Curian, Sekali Beroperasi Hasilkan Rp6 Juta
Baca: Pengalaman Mistis Ruben Onsu, Didatangi Makhluk Hitam Besar Hingga Nyaris Serang Sang Anak
Wahyudi yang lulusan SMP ini bekerjasama dalam jual beli narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading. Satu paket sabu yang diamankan seberat 0.30 gram.
Menurutnya, selain mengamankan satu paket sabu seberat 0.30 gram pihaknya juga mengamankan sebuah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dan satu buah kotak rokok dan sebuah gelang karet serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang digunakan untuk menggulung satu paket sabu serta uang tunai Rp 1.205.000.
"Celana jeans yang digunakan tersangka juga diamankan untuk barang bukti. Kedua tersangka diamankan ke Mapolres HSU beserta dengan barang bukti,"pungkas Kasat Narkoba. (banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati)