Kabar Kalsel
Pandangan Ombudsman Kalsel tentang Sumbangan di Sekolah
Menurut Noorhalis Majid, yang bermasalah jika, jumlahnya ditetapkan dan waku membayarkannya juga ditetapkan.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN –Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, mengatakan sumbangan sekolah diperbolehkan asal tidak menetapkan jumlah dan waktu membayar serta tidak memiliki konsekuensi.
Menurut Noorhalis Majid, yang bermasalah jika, jumlahnya ditetapkan dan waku membayarkannya juga ditetapkan. Selain itu ada konsekuensi jika tidak memberikan sumbangan. Maka itu disebut pungutan.
“Kalau pungutan itu tidak boleh yang boleh sumbangan,” katanya.
Baca: Dewan Kalteng Soroti Pembuangan Limbah Sawit di Sungai
Pengaturan sumbangan tersebut ada dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah . Kepala Dinas Pendidkan Provinsi Kalimantan Selatan, Yusuf Effendi, menegaskan bantuan komite diperbolehkan.
“Mengacu pada Permendikbud, komite boleh menghimpun dana dari orangtua siswa tapi bukan pungutan melainkan sumbangan,” katanya.
Soal penggunaan anggaran dari komite sekolah, semuanya tergantung kesepakatan antaran sekolah dan komite. Namun, sebelum dilaksanakan harus disetujui oleh Dinas Pendidikan.
Baca: Dewan Kesenian Hibur Warga Kapuas, Gelar Pameran Seni Hingga Lomba Vocal Golden Memories
“Semuanya harus dibuat rencana anggaran sekolah. Kalau ada defisit anggaran, boleh komite sekolah membantu,” tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)
