Mahfud MD Mengurai #2019GantiPresiden, Ini 3 Kriteria Makar Merujuk KUHP

Menurut Mahfud MD, polisi justru harus menangkap atau memproses secara hukum para pelaku kekerasan, pelaku persekusi,

Editor: Mustain Khaitami
YOUTUBE ILC
Prof Mahfud MD 

Menurut Mahfud MD, perbuatan makar itu diatur dalam KUHP pasal 104-129, isinya secara garis besar ada tiga hal, yaitu

1. Perampasan Kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, barulah mereka dikatakan makar.

Bentuk perampasan itu sendiri, kata Mahfud, bisa berupa penyanderaan, penculikan, menyembunyikan, dan lain-lain.

"Jadi jadi kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden itu dirampas," katanya.

2. Permufakatan Jahat untuk Rampas Kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden.

Kriteria kedua sesuai KUHP adalah melakukan permufakataan jahat untuk merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden.

Permufakatan jahat untuk merampas kemerdekaan itu bisa berarti upaya untuk menyandera atau merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden.

Perampasan kemerdekaan kepala pemerintahan itu, kata Mahfud, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi lumpuh.

3. Mengganti Ideologi Negara.

Unsur ketiga dari perbuatan makar adalah mengganti ideologi negara dengan ideologi lain.

"Misalnya gerakan ganti ideologi Pancasila dengan Lenisme dan Marxisme, itu baru maka," kata Mahfud MD.

"Kalau tagar #2019gantipresiden, makarnya di mana. Oleh sebab itu saya tahu karena gerakan itu timbulkan suasana panas di bawah. Itu yang harus diantisipasi. Tindakan persekusi, saling tidung, paksa orang buka baju, kaos, lempar helm, dan lain sebagainya, itu yang melanggar hukum. Yang penting, aparat itu harus profesional," ujar Mahfud MD.

Dia mengatakan, sesuai  konstitusi yang mempunyai hak melakukan kekerasan terhadap orang lain itu hanya tentara untuk pertahanan dan polisi untuk keamanan.

Kalau ada orang sipil melakukan kekerasan terhadap orang lain itu tidak boleh. Itu melanggar hukum. Karena itu, polisi harus menindak pelaku kejahatan tersebut, menangkap mereka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved