Maksimal 36 Siswa, Ini Sanksi yang Disiapkan Kemendikbud Bagi Sekolah Kelebihan Rombel

Namun, tahun ini Kemendikbud sedang menyusun sanksi bagi sekolah yang masih menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.

Editor: Mustain Khaitami
surabaya.tribunnews.com/sulvi sofiana
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad 

Sedang SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Kemudian  Jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling bangak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.

Sedangkan untuk jenjang SMK, paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkatan 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kemendikbud Siapkan Sanksi Sekolah Kelebihan Rombel, Permendikbud 17/2017 Mengaturnya seperti ini, http://surabaya.tribunnews.com/2018/07/23/kemendikbud-siapkan-sanksi-sekolah-kelebihan-rombel-permendikbud-172017-mengaturnya-seperti-ini?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved