Maksimal 36 Siswa, Ini Sanksi yang Disiapkan Kemendikbud Bagi Sekolah Kelebihan Rombel
Namun, tahun ini Kemendikbud sedang menyusun sanksi bagi sekolah yang masih menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.
TRIBUNKALTENG.COM, SURABAYA - Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) dan peserta didik dibatasi sesuai jenjang pendidikannya.
Tahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan kelonggaran bagi sekolah yang masih belum bisa mematuhi aturan rombel yang baru tersebut.
Namun, tahun ini Kemendikbud sedang menyusun sanksi bagi sekolah yang masih menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel.
Baca: Hindari Penumpukan SDM, Guru Juga Bakal Kena Sistem Zonasi
Baca: Mundur dari Demokrat, Tuan Guru Bajang: Tak Ada Teguran Sama Sekali
Baca: Sering Batuk Saat Tidur? Ini 7 Cara Menyembuhkannya
Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar.
"Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang akan dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak," tutur Hamid usai membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, Senin (23/7/2018).
Hamid mengungkapkan, banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan.
Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.
"Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran," jelasnya.
Hamid mengungkapkan, jika tidak ada pembatasan pada sekolah negeri, imbasnya akan banyak sekolah swasta yang tutup.