Tak Lagi Pakai Kata 'Susu', Begini Alasan Produsen Susu Kental Manis

Baru-baru ini netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang dulu banyak dikenal.

Editor: Mustain Khaitami
pinsdaddy.com
Susu Kental Manis 

"Ini sikap yang pantas diapresiasi, ketika diberi masukan oleh media lain dan mengungkap kandungannya yang ternyata bukan susu, namun lebih banyak kandungan gulanya. Perusahaan tersebut berani mengubah desain logonya menjadi sesuai apa yang dipasarkan."

"Begitu juga, kalau kita melihat di iklan susu bendera cokelat maupun kental manis, yang terbaru saat ini kalau kita mau jeli dan teliti. Tidak ada kata "susu"-nya, namun krimer dan cokelat saja." tulisnya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang susu kental manis kini sudah salah kaprah.

Ia menyebutkan bahwa produk susu kental manis yang selama ini beredar justru tidak mengandung padatan susu.

Lukito menerangkan produk susu kental manis tidak mengandung padatan susu sama sekali.

Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, dan protein (Nx6,38) minimal 6,5%. 

Surat Edaran BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.

BPOM memperketat label yang disematkan dan iklan susu kenal manis.

Seperti surat edaran yang dikeluarkan, BPOM RI memperketat label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.

Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.

Surat edaran itu melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.

Visualisasi iklan pun diperketat agar tak menipu konsumen.

Produk itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas dengan disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved