Setnov Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bagaimana dengan Uang Pengganti 7,3 juta Dollar?

Febri Diansyah juga mengingatkan agar Setya Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

Editor: Mustain Khaitami
Jabar Tribunnews
Setya Novanto 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses eksekusi akan dilakukan secepatnya.

"Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke (Lapas) Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (2/5/2018).

Febri Diansyah juga mengingatkan agar Setya Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Baca: Bebas di PN Samarinda, Terdakwa Megapungli Palaran Divonis 10 Tahun Penjara di MA

Baca: Jadi Bingung Nih! Menpan Membolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Tapi KPK Melarang

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata dia.

Jika Setya Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, maka KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya memperkirakan kliennya akan dieksekusi oleh KPK pada Jumat (4/5/2018) ke Lapas Sukamiskin.

"Akan dipindahkan rencananya kira-kira Jumat. Rupanya diputuskan ke Bandung saja (Lapas Sukamiskin)," kata Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018).

Ia pun juga mengakui kliennya telah membayar uang denda Rp 500 juta sesuai putusan majelis hakim, melalui transfer.

"Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar," ujar Firman.

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengaku tim kuasa hukum masih mempelajari putusan hakim.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/5/2018) juga telah mengeksekusi dua terpidana lainnya, yaitu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamiskin.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (Penulis : Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Segera Eksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved