Nama Puan dan Pramono Muncul di Dugaan Aliran Dana e-KTP, KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov

Ia menyebut dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 13 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari 2 menteri KIB

Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews.com
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

Sementara itu PDI Perjuangan mencermati seluruh pernyataan Made Oka Masagung baik di BAP maupun di persidangan.

Dari situ PDI Perjuangan menilai bahwa Oka Masaung tidak pernah sekalipun menyebutkan nama sebagaimana disampaikan oleh Setya Novanto.

“Kami paham Pak Setnov dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer. Apa yang disampaikan Pak Setnov menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Hukum DPP PDI Perjuangan, melalui keterangannya, Jumat (23/3/2018).

Trimedya juga mengatakan pokok materi persidangan harus melihat Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan para saksi di pengadilan.

Ia menyebut dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 13 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari 2 menteri KIB berinisial GM dan SS.

Kemudian, BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setua Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM. (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov Soal Dugaan Aliran e-KTP Kepada Puan dan Pramono, http://www.tribunnews.com/internasional/2018/03/23/kpk-diminta-dalami-keterangan-setnov-soal-dugaan-aliran-e-ktp-kepada-puan-dan-pramono?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved