Menangkan Perkara, Suap Buat Hakim Cantik Ini Dibayar Secara Cicilan
Dugaan suap terhadap tersangka hakim Wahyu dan Panitera pengganti Tuti ternyata bukan suap besar-besaran.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Beberapa hal dalam kasus ini pun amat miris. Inilah daftar hal-hal miris tersebut :
1. Barang bukti kecil
Dugaan suap terhadap tersangka hakim Wahyu dan Panitera pengganti Tuti ternyata bukan suap besar-besaran.
Menurut KPK, keduanya diduga hanya menerima suap sebesar Rp 30 juta.
2. Suap dicicil

Pemberian suap terhadap hakim Wahyu dan panitera pengganti Tuti diberikan dengan cara dicicil.
Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.
Baca: OTT KPK di PN Tangerang, Jeritan Histeris Panitera Tuti Atika Langsung Bikin Gaduh
Diduga saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.
Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.
"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," ujar Basaria.
Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.
Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.
Baca: Tiga Mahasiswa Surabaya Jebol Situs 44 Negara, FBI Minta Bantuan Polri
Pada saat itu juga Agus ditangkap KPK. "Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang," ujar Basaria.
Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.
3. Sidang sempat ditunda karena suap belum maksimal
Sidang putusan perkara perdata wanprestasi yang dipimpin hakim wahyu juga sempat ditunda karena suap belum penuh diterima.
Sebenarnya pengacara sudah memberi Rp 7,5 juta 1 hari sebelum sidang putusan, yakni pada 7 Maret 2018.
"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," ujar Basaria.
Tapi pada 8 Maret 2018 Agus (pengacara) belum menyerahkan sisa kekurangan uang.
Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.
Baca: Presiden KAI Dan Rektor IAIN Palangkaraya Teken Kerja Sama Kader Advokat
Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018 dimana sehari sebelum sidang, yakni Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.
Saat itulah Agus ditangkap KPK. "Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang," ujar Basaria.
Data dari Komisi Yudisial (KY) menyebut hakim Wahyu Widya Nur Fitri sudah melanglang buana menjadi hakim selama kurang lebih 25 tahun.
Ia tergolong hakim senior. Mulai menjajaki kariernya di lembaga peradilan sejak tahun 1993. Sebelum ditempatkan di PN Tangerang, alumni Ilmu Hukum Perdata Universitas Diponegoro (Undip) ini menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok 18 tahun, terhitung sejak 1993 hingga 2011. (Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang".