Telat Lapor Bisa Kena Denda sampai Rp 1 Juta, Begini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling

Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Editor: Mustain Khaitami
istimewa
Ilustrasi isi SPT 

Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka Anda akan mengisi sendiri PPh Terutang Anda, yakni sebesar Rp 10 ribu.

Begitu pula untuk investor obligasi.

Tarif PPh finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh.

Pada kolom yang tersedia, Anda bisa memasukkan berapa PPh terutang dari penghasilan Anda yang dipotong 15% itu.

Hitung sendiri.

Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain.

Menurut pengalaman KONTAN selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apapun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.

Selain itu, utang-utang Anda juga perlu diisi jika ada.

Akan tersedia pilihan untuk utang tersebut, di antaranya utang bank/lembaga keuangan bukan bank, sepertileasing. 

Ada pula utang kartu kredit dan utang lainnya.

Hal lain yang Anda akan temukan ialah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Dalam SPT, Anda bisa memasukkan berapa pembayaran yang Anda lakukan agar bisa menjadi pengurang penghasilan neto dalam perhitungan akhir Pajak Penghaslian (PPh) Anda.

Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.

Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT.

“Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Hestu.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved