Telat Lapor Bisa Kena Denda sampai Rp 1 Juta, Begini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling
Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat pada situs Pajak.go.id.
Anda tinggal konfirmasi data-data seperti nama, NPWP, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan alamat e-mail.
Kalau EFIN sudah di tangan, pengisian SPT elektronik sudah bisa dimulai.
Anda perlu login pada Djponline.pajak.go.id, atau mendaftar akun dulu bila belum terdaftar.
Untuk mendaftar, hanya butuh mengisi EFIN dan NPWP saja.
Baca: Di Bursa Transfer Musim Panas 2018 Ini, Mourinho Sedikitnya Harus Mainkan 3 Hal Ini
Di dalam home DJP Online, Anda bisa langsung memilih layanan e-Filing, lalu membuat SPT.
Agar lebih mudah, Anda bisa memilih dengan panduan. Kemudian, Anda akan diminta menambahkan data-data bukti potong Anda yang diberikan oleh tempat Anda bekerja.
Setelahnya, Anda akan diminta mengisi penghasilan neto dan penghasilan lainnya, misalnya dari bunga, royalti, sewa, hadiah, dan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta jika ada.
Anda juga akan diminta mengisi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa jika ada.
Nah, berikutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.
Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.
Baca: Pencuri Tertangkap Basah Gegara Lepas Sepatu Saat Beraksi, Konyol!
Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto.