Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Jadi Tersangka, Peringatan Salahguna Profesi
Fredrich dan Bimanesh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan
Baca: Nah Lu! Tante Pemeran di Video Mesum dengan Bocah Itu Ternyata Sedang Hamil, Siapa Ayahnya?
Dalam persidangan, hakim kemudian memutuskan bahwa Rangkey tidak bersalah dan divonis bebas.
"Hakim menyatakan bahwa perbuatannya sah. Tidak melanggar hukum dan dibebaskan karena dalam rangka membela klien," ujar Boyamin.
Akan tetapi, kata Boyamin, dalam kasus Fredrich dan Bimanesh, ia menilai tindakan KPK tepat setelah mengetahui alasan penetapan tersangka keduanya.
"Nampaknya KPK punya data bahwa itu ada modus untuk merekayasa rekam medik, dan mengatur rumah sakit. Nah, itukan sudah menyalahgunakan wewenang dalam hukum, menyalahgunakan profesi," ujar Boyamin.
"Saya kaget juga kemarin, pikir saya kalau putusannya bebas seperti (kasus Rangkey) Salatiga ini kan saya khawatir KPK suatu saat kalah beneran. Tapi, ternyata kan ketika kemarin jumpa pers menyatakan itu, berarti memang kena ini," ujar Boyamin.
Halangi penyidikan
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca: Heboh Minum Air Kencing Unta, Ini Jawaban Mahfud MD yang Mencerahkan
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi.
Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria mengatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Meski kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.