Catat! KTP Elektronik yang Diterbitkan Sejak 2011 Berlaku Seumur Hidup
Untuk memperjelas pemberlakuan E-KTP, Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan edaran pada 29 Januari lalu.
Penulis: Restudia | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pemberlakuan KTP elektronik masih dipertanyakan warga yang tak mengetahui hingga kapan berlaku KTP ini.
Untuk memperjelas pemberlakuan E-KTP, Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan edaran pada 29 Januari lalu.
Edaran nomor 470/296/SJ perihal KTP Elektronik ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Seperti yang dibagikan akun Kecamatan Banjarmasin Timur. Menjelaskan jika E-KTP yang telah diterbitkan sejak 2011 lalu, berlaku seumur hidup.
Bagi warga yang telah memiliki E-KTP sejak 2011, maka tidak perlu memperpanjangnya kembali.
Kemudian bagi yang ingin mengubah data, perbaiki terlebih dahulu data di Kartu Keluarga, kemudian laporkan ke Disdukcapil.
Bagi E-KTP yang rusak dan mencetak ulang, masih belum bisa dipastikan kapan penyelesaiaanya.
Sebab hal ini bergantung pada ketersediaan blanko dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
"Surat Edaran Mendagri mengenai E-KTP, yang intinya menerangkan kalau E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 sudah berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang lagi walaupun telah habis masa berlakunya seperti yang tertera di E-KTP.
Untuk perubahan data pada E-KTP seperti perubahan status atau alamat tempat tinggal, maka terlebih dahulu mengubah data tersebut pada Kartu Keluarga anda,
dan kembali cetak E-KTP di UPT Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin.
N.B : Untuk cetak ulang E-KTP yang berubah statusnya masih belum dapat dipastikan tanggal selesai setelah lapor cetak ulang E-KTP,
karena menunggu persediaan blangko E-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Semua pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk E-KTP baik yang baru maupun cetak ulang TIDAK DIKENAKAN BIAYA apapun (GRATIS).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai administrasi kependudukan di Kecamatan Banjarmasin Timur dapat dihubungi via telepon : (0511) 3276213
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-surat-mendagri-e-ktp_20170123_130932.jpg)