Catat! KTP Elektronik yang Diterbitkan Sejak 2011 Berlaku Seumur Hidup

Untuk memperjelas pemberlakuan E-KTP, Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan edaran pada 29 Januari lalu.

Tayang:
Penulis: Restudia | Editor: Mustain Khaitami
Istimewa
Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan edaran pada 29 Januari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pemberlakuan KTP elektronik masih dipertanyakan warga yang tak mengetahui hingga kapan berlaku KTP ini.

Untuk memperjelas pemberlakuan E-KTP, Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan edaran pada 29 Januari lalu.

Edaran nomor 470/296/SJ perihal KTP Elektronik ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Seperti yang dibagikan akun Kecamatan Banjarmasin Timur. Menjelaskan jika E-KTP yang telah diterbitkan sejak 2011 lalu, berlaku seumur hidup.

Bagi warga yang telah memiliki E-KTP sejak 2011, maka tidak perlu memperpanjangnya kembali.

Kemudian bagi yang ingin mengubah data, perbaiki terlebih dahulu data di Kartu Keluarga, kemudian laporkan ke Disdukcapil.

Bagi E-KTP yang rusak dan mencetak ulang, masih belum bisa dipastikan kapan penyelesaiaanya.

Sebab hal ini bergantung pada ketersediaan blanko dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

"Surat Edaran Mendagri mengenai E-KTP, yang intinya menerangkan kalau E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 sudah berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang lagi walaupun telah habis masa berlakunya seperti yang tertera di E-KTP.

Untuk perubahan data pada E-KTP seperti perubahan status atau alamat tempat tinggal, maka terlebih dahulu mengubah data tersebut pada Kartu Keluarga anda,

dan kembali cetak E-KTP di UPT Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin.

N.B : Untuk cetak ulang E-KTP yang berubah statusnya masih belum dapat dipastikan tanggal selesai setelah lapor cetak ulang E-KTP,

karena menunggu persediaan blangko E-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.

Semua pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk E-KTP baik yang baru maupun cetak ulang TIDAK DIKENAKAN BIAYA apapun (GRATIS).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai administrasi kependudukan di Kecamatan Banjarmasin Timur dapat dihubungi via telepon : (0511) 3276213

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved