Berita Viral

RESMI Hari ini Youtube, TikTok, Roblox, 5 Aplikasi lain Wajib Blokir Akun Anak Sabtu 28 Maret 2026

RESMi aplikasi di handphone (hp) wajib blokir akun anak mulai hari ini Sabtu 28 Maret 2026. Youtube, TikTok, hingga Roblox.

Tayang:
Editor: Nia Kurniawan
Gizbot
Aplikasi TikTok.RESMi aplikasi di handphone (hp) wajib blokir akun anak mulai hari ini Sabtu 28 Maret 2026. Youtube, TikTok, hingga Roblox. 

TRIBUNKALTENG.COM - RESMI ada delapan aplikasi di handphone (hp) wajib blokir akun anak mulai hari ini Sabtu 28 Maret 2026. Aplikasi tersebut antara lain Youtube, TikTok, hingga Roblox.

Hal ini seiring berlakunya aturan baru pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan aplikasi tertentu di hp. 

Baca juga: Termurah Hari ini Promo Alfamart dan Indomaret Sabtu 28 Maret 2026, Harga Susu Cair UHT Full Cream

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.

YouTube  
- TikTok  
- Facebook  
- Instagram  
- Threads  
- X (dulu Twitter)  
- Bigo Live  
- Roblox  

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadapi kondisi yang disebut sebagai "darurat digital" pada anak-anak Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ujarnya dalam keterangan resmi.

PP Tunas sendiri telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026, dengan masa transisi sekitar 22 hari sebelum resmi diterapkan.

Ancaman Nyata di Dunia Digital

Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari:

Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari:

- Paparan konten pornografi  
- Perundungan siber (cyberbullying)  
- Penipuan online  
- Kecanduan platform digital  

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved