Bupati dan Anggota Dewan Kapuas Diperiksa Polda Kalteng
Menurut Rahmadi, dia datang lebih awal untuk memenuhi panggilan polisi terkait masalah mobil mililk Eddy Fahriansyah yang diduga bodong.
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Trio

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Selasa (23/12/2014) pagi, memeriksa dua orang pejabat, yakni anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmadi, dan Bupati Kabupaten Kapuas terkait kasus suap Rp 2,3 miliar untuk suap pengamanan proyek APBD 2015 di Kapuas.
Menurut Rahmadi, dia datang lebih awal untuk memenuhi panggilan polisi terkait masalah mobil mililk Eddy Fahriansyah yang diduga bodong.
" Ya saya duluan yang diperiksa di Ruangan Tipikor, kemudian Pak Ben Brahim datang sekitar pukul 08.30 WIB diperiksa juga," katanya.
Bukan hanya itu sebut dia, saat berada di dalam ruangan Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Ben Brahim malah sempat menyuruh Rahmadi untuk memanggilkan ajudannya.
"Ya aku disuruhnya memanggil Eko, ajudannya," katanya lagi.