Mantan Direktur RSUD Sampit Mangkir Panggilan Kejaksaan
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ratna Yuniarti mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp20 miliar.
Mantan direktur RSUD dr Murjani Sampit tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan Alkes pada Kamis (12/12).
Pemanggilan mantan direktur RSUD dr Murjani Sampit itu kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadan Alkes.
Ratna Yuniarti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi itu karena yang bersangkutan pada saat itu masih menjabat sebagai direktur RSUD dr Murjani Sampit pada saat perencanaan pengadaan Alkes senilai Rp20 miliar tersebut.
"Yang akan kami tanyakan kepada saksi adalah seputar prosedur lelang, serta penyusunan kontrak, sebab proyek tersebut perencanaannya pada masa kepemimpinannya," katanya.
Pemeriksaan Ratna sendiri byukan untuk yang pertama kalinya, namun sudah dilakukan berulang kali, total ada tiga kali pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
"Status yang bersangkutan untuk sementara ini masih sebatas saksi, namun tidak menutup kemungkinan status itu bisa menjadi tersangka. Semua itu tergantung pada hasil pemeriksaan nantinya," jelasnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan itu ternyata juga bermasalah pada saat pelaksanaan lelang.
Hal itu terungkap setelah pihak kejaksaan meminta keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
"Ada beberapa kesalahan prosedur lelang yang menyimpang, dari keterangan saksi LKPP yang kami dapat seputar prosedur lelang. Tetapi hal lebih rincinya untuk sementara belum bisa kami ungkapkan sekarang," ucapnya.