Lihat Polisi, Erwin Tabrakkan Mobil

Erwin Priamjaya seakan tak kapok menggeluti narkoba. Padahal warga kompleks 1.000 rumah Cindai Alus

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edinayanti
tribunkalteng.com/huda
Erwin Priamjaya 

TRIBUNKALTENG,COM, MARTAPURA - Erwin Priamjaya seakan tak kapok menggeluti narkoba. Padahal warga kompleks 1.000 rumah Cindai Alus, Kabupaten Banjar itu dalam masa percobaan alias bebas bersyarat.
   
Untuk kasus kali ketiga ini, menyita banyak perhatian warga di Jalan Guntung Alaban Kelurahan Sungai Paring, Kabupaten Banjar. Pasalnya, banyak yang menyaksikan saat polisi menangkap Erwin pada Kamis (28/11) malam sekitar pukul 21.30 Wita itu.
   
Warga marah karena Erwin yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu DA 8695 YY, berusaha kabur dari kepungan polisi. Dia membelok secara mendadak, lalu tancap gas. Akibatnya, mobilnya menyerempet kendaraan warga setempat.
     
"Orang sampai diranjahnya (ditabrak) Mas. Kami ketakutan melihat mobil itu ngebut. Sekalinya orang itu dikejar polisi.  Dia ditangkap di Jalan Guntung Alaban. Aku kira tadi ramai- ramai ada apa, sekalinya penangkapan orang bawa sabu," tutur  Fajar, satu  warga setempat.
   
Pantauan Metro di lokasi kejadian, tim Satnarkoba Polres Banjar yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Juwarto dan Kanitnya, Bripka Pujo, memeriksa secara seksama isi mobil yang dipakai Erwin.
   
“Ayo, ditaruh di mana lagi?!” tanya AKP Juwarto kepada Erwin yang sebelumnya
kedapatan menyimpan satu paket sabu di tas pinggang miliknya.
   
Selain Erwin, di dalam mobil itu ada seorang perempuan yang disapa Yani.  Dia hanya  bengong dan ketakutan. Dia mungkin tidak tahu bila pria yang berencana menikahinya itu menyimpan narkoba.
   
"Saya nggak tahu kalau dia simpan sabu. Tahunya pas tasnya digeledah,” ujar Yani.
   
Sementara itu, Erwin saat dimintai keterangan, mengaku malam itu dia dan pacarnya mau  Sekumpul dari Banjarbaru. Mereka mengendarai mobil sewaan. “Aku kaget ternyata ada polisi, lalu aku panik," tutur dia.
     
Erwin mengaku tidak ingat ada sabu di dalam tasnya.  "Mungkin sisa dulu. Aku nyabu  tiga hari yang lalu, supaya tidak ngantuk saja. Biasanya aku beli di Banjarmasin,” ujarnya.
   
Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Juwarto mengatakan,  pelaku merupakan target operasi (TO) kepolisian.

"Dia itu TO mas. Tadi pas mau diperiksa eh malah kabur ngebut pakai mobil," sebut kasat narkoba. Untuk sementara, sambung Juwarto,  Erwin dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Sumber: Metro Banjar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved