Pemkot Palangkaraya Bentuk Tim Penanggulangan Peti

Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah membentuk tim penanggulangan

Editor: Edinayanti

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah membentuk tim penanggulangan penambang tanpa izin (PETI) yang ada di kawasan daerah setempat.
   
"Kami akan bentuk tim khusus dalam hal menangani kasus penambang ilegal yang ada di Palangka Raya ini," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio di Palangka Raya, Sabtu.
   
Selanjutnya ia menjelaskan, tim khusus yang dibentuk nanti berasal dari aparat hukum seperti pihak Kepolisian setempat, TNI dan Kejaksaan. Sedangkan dari pihak pemerintahan seperti dinas pertambangan dan energi (Distamben) Palangka Raya, Satpol PP dan instansi terkait.
   
Tujuan dalam pembentukan tim khusus ini, mengingat dimana selama ini penambang galian C di Palangkaraya masih marak terjadi dan statusnya pun masih terbilang ilegal yang dikarenakan masih belum dibentuknya peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan dan pengurusan izin penambang illegal itu.
   
Sementara itu, Kepala Distamben Kota Palangkaraya, Berthie Benyamin mengatakan bahwa permasalahan dalam penanggulangan penambang ilegal galian C ini bukan persoalan hal yang baru, melainkan permasalahan yang hingga kini menjadi momok pemerintah kota.
   
"Hingga kini kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengatasi permasalahan itu, namun kami tidak mempunyai kemampuan untuk itu. Karena sampai saat ini saja masih belum terbentuknya perda yang mengatur untuk penambang galian C," katanya.
   
Berthie menambahkan, bila tidak mempunyai dasar hukum yang tidak jelas dan kuat untuk mengatur  penambang galian C itu, maka pihaknya belum bisa menindak para pelaku penambang ilegal itu.
   
Jika tekait masalah perizinannya pihaknya mengaku masih mampu untuk mengakomodir, namun untuk melakukan tindakna atau penertibannya, pihaknya mengaku perlu bantuan dari pihak yang berwenang dalam ranah tersebut.
   
Oleh sebab itulah pihaknya menyambut positif dengan kinerja pemerintah kota dalam waktu segera yang akan membentuk tim gabungan untuk bisa mengatasi dan menanggulangi permaslahan penambang galian C itu.
   
"Bila nantinya tim gabungan itu sudah dibentuk, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu  Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota saja untuk melakuan eksekusinya di lapangan," ujar Berthie.
   
Selanjutnya ia menjelaskan, apabila SK dari Wali Kota tersebut sudah bisa berjalan sesuai dengan harapan, maka tinggal menunggu proses pembuatan Perda secara resmi. Kalau tidak dibuatkan Perda, ada kemungkinan besar permasalahan dilapangan bisa semakin parah dan tidak terkontrol dalam penambang galian C itu. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved