Guru Atus Mulai ‘Melawan’
Kewajiban mengembalikan dana tunjangan sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi target
Editor:
Anjar
“Tetapi Disdik juga belum mengetahui teknis pengembalian uang, karena masih belum ada perintah tertulis mengenai itu,” ujarnya.
Menyikapi kebijakan Kemendikbud, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel Dahri langsung bereaksi. Dia menegaskan para guru tidak bisa disalahkan jika jam mengajar secara tatap muka kurang dari 24 jam per minggu.
“PGRI sudah memperjuangkan, kini dalam proses agar terbit perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Yang intinya, tugas guru tidak harus 24 jam (tatap muka dan linier. Tetapi bisa diganti dengan tugas lain. Ya, seperti kebijakan lama,” tegas dia. (dd/kur/lis)