Guru Atus Mulai ‘Melawan’

Kewajiban mengembalikan dana tunjangan sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi target

Editor: Anjar

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Kewajiban mengembalikan dana tunjangan sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi target mengajar secara tatap muka selama 24 jam per minggu, mulai mendapat ‘perlawanan’. Sejumlah guru menolak mengembalikan. Alasannya, ketentuan dari Kemendikbud tidak jelas.

Salah satunya adalah guru SMAN 7 Banjarmasin, Halimatussadiyah (Atus). Atus menegaskan keberatan mengembalikan karena banyak guru di sekolah lain yang seperti dirinya: mengajar secara tidak linier (tidak satu mata pelajaran).

“Kalau hanya sekolah ini (SMAN 7) yang menjadi sampel, tidak adil itu namanya,” ujar dia kepada BPost, kemarin. Atus mengaku dana tunjangan sertifikasinya sudah dipakai untuk membiayai kuliah S2 (strata dua).

Atus menyatakan bersedia mengembalikan jika guru se-Indonesia yang memiliki kasus serupa mengembalikan tunjangannya. “Juga harus jelas dikembalikan ke mana? Nantinya masuk ke mana dan digunakan  untuk apa?” ucapnya.

Diungkapkan Atus, dirinya mengajar dua mata pelajaran lebih dikarenakan masalah teknis, karena faktor kekurangan guru besertifikasi. Selain itu, dia mengaku belum mengetahui bahwa guru harus mengajar secara linier. “Peraturannya tidak dijelaskan langsung kepada guru,” ucap dia.

Sikap serupa dilakukan guru SMAN 1 Banjarmasin, Ani Suryati. Guru pelajaran Biologi itu hanya mencapai 20 jam mengajar per minggu. “Belum ada permintaan tertulis dari Dinas Pendidikan (Disdik). Saya tidak tahu harus mengajar secara linier,” ucapnya.

Ani mengungkapkan dana tunjangan sertifikasi yang diterimannya untuk Januari-Maret 2013 sekitar Rp 9 juta, sudah digunakan untuk keperluan rumah tangga.

“Sekarang uang di ATM (anjungan tunai mandiri) sisanya kurang dari Rp 1 juta,” kata Ani. Dia juga mengatakan meski pengembalian itu bisa diangsur, tetap memberatkan.

Kepala SMAN 1 Banjarmasin, Chairil Anwar, mengatakan, agar target mengajar tercapai, Ani akan mengajar di dua sekolah. Selain di SMAN 1, juga di SMA PGRI 1 Banjarmasin. “Itu solusi untuk dia,” katanya.

Sementara Kepala SMAN 7 Banjarmasin, Mundhofir mengungkapkan, selain Atus ada empat guru lain di sekolah itu yang diminta mengembalikan dana tunjangan. Yakni, Rahmad (mengajar dua pelajaranberbeda), Aisah Jumiati (kurang dari 20 jam), Abdussani (kurang dari 20 jam) dan M Suryani (kurang dari 20 jam).

Mundhofir mengaku akan memperjuangkan agar kelima guru itu tidak mengembalikan dana tunjangan.

Apalagi, baru saja terbit Peraturan Mendikbud Nomor 62 Tahun 2013 yang mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan terkait penataan dan pemerataan guru.

“Aturan itu menyebutkan guru yang tidak linier masih bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan syarat melakukan penyetaraan selama dua tahun sehingga mendapatkan sertifikat mengajar di mata pelajaran yang lain itu,” kata Mundhofir.

Menurut dia, permasalahan ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika ada koordinasi yang baik antara Disdik dan pengelola sekolah. Selama ini, sosialisasi dan penerapan peraturan sertifikasi belum berjalan secara maksimal.

Kepala Disdik Nor Ipansyah, saat dihubungi mengatakan masih menunggu para guru yang tidak mencapai target, mengembalikan dana tunjangan sertifikasinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved