108 Dosen UGM Ajukan Mosi Tidak Percaya, Gaji Dipotong Pajak Sampai 68 Persen
Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi, serta Direktur Keuangan UGM.
TRIBUNKALTENG.COM, YOGYAKARTA - Algoritma pemotongan pajak penghasilan yang dinilai tidak transparan dan kurangnya sosialiasi pemotongan pajak, membuat 108 dosen di berbagai fakultas pada Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan mosi tidak percaya.
Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi, serta Direktur Keuangan UGM.
Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan, UGM sebagai lembaga institusi yang diberi mandat oleh peraturan perpajakan membuat kebijakan sistem pemotongan perpajakan.
"Informasi-informasi tentang kebijakan maupun instrumen pendukung yang menjadi dasar dalam proses pemotongan pajak itu menimbulkan keresahan bagi para dosen," ujar Sigit Riyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/07/2019).
• 5 Universitas Indonesia Masuk Universitas Terbaik di Asia, Universitas Indonesia, IPB, UGM, ITS, ITB
• Liga Inggris - Mantan Penyerang Liverpool, Daniel Sturridge Ingin ke FC Barcelona
• Palangkaraya Masuk Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba, Sosialisasi Antimadat Dilakukan ke Sekolah
Pada Maret 2019, 108 dosen menyatakan dalam surat mosi tidak percaya. Surat mosi tidak percaya ini dikirimkan kepada Rektor UGM dan Majelis Wali Amanat UGM.
Sigit mengungkapkan, para dosen ingin membayar kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, sistem pemotongan tidak sesuai peraturan.
Dipotong pajak hingga 68 persen
Keresahan selanjutnya, yakni tidak jelasnya dan tidak transparannya algoritma pemotongan pajak.
Sigit mencontohkan, antara bulan Januari dan Mei, penghasilan dosen tidak dipotong pajak besar. Namun pada Juni, gaji langsung dipotong pajak sangat tinggi.
"Pemotongan pajak ada yang 68 persen dan lain-lain. Ini kan tadi, kebijakan tidak sesuai dengan peraturan," ucapnya.
Ia menyebutkan, ada klasifikasi pemotongan pajak penghasilan, mulai 5 persen, 15 persen, hingga 30 persen sesuai dengan penghasilannya.
Persentase pemotongan itu dihitung berdasarkan penghasilan satu tahun. Sehingga, ketika seorang dosen mendapatkan penghasilan, tidak lantas dipotong saat itu juga.
Selain itu tidak ada sosialisasi terkait sistem pemotongan pajak. Sistem pemotongan pajak yang tidak transparan ini menimbulkan keresahan di kalangan para dosen.
"Para dosen itu selama sesuai dengan peraturan, ada sosialisasi. Saya kira tidak ada masalah," tegasnya.
Lapor ke Ombudsman
Para dosen UGM juga melapor ke Ombudman RI perwakilan DIY terkait keresahan yang dirasakan.