Sopir Truk dan Kenek Disandera Mantan Kades, 2 Hari Tanpa Makan, Minta Tebusan Rp 10 Juta

Selama dua hari penyanderaan di rumah ZA, sopir truk yang benama M Yunus (29) dan keneknya, Unyil, tidak mendapatkan makan.

Editor: Mustain Khaitami
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Polisi mengepung rumah mantan kades di Lampung Utara untuk membebaskan sopir dan kernet serta truk yang disandera, Sabtu (6/7/2019). 

TRIBUNKALTENG.COM - Meminta uang tebusan Rp 10 juta, ZA, seorang mantan kepala desa di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, menyandera seorang sopir truk dan keneknya.

Selama dua hari penyanderaan di rumah ZA, sopir truk yang benama M Yunus (29) dan keneknya, Unyil,  tidak mendapatkan makan.

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Senin (8/7/2019), pelaku meminta bos dari Yunus dan Unyil datang membawa uang sebesar Rp 10 juta sebagai tebusan.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik menjelaskan kejadian awal yang menimpa Yunus dan Unyil.

Desa Podok Geger Babi Ngepet, Babi Disandera Hingga Pagi

Profil Sutopo BNPB Masuk New York Times, Keluarga Sutopo Purwo Nugroho : Terima Kasih Pah

Pekan Daerah KTNA Kalteng, Gubernur Sugianto dan Bupati Panen Jagung

Awalnya, pada Kamis (4/7/2019), kedua orang tersebut mendapat tugas dari PT PBT untuk membawa besi dan diantar menuju PT PSMI Way Kanan.

Kedua korban akhirnya berangkat, dengan membawa truk Fuso merah bernomor polisi BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.

Namun, pada hari Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, ZA memberhentikan laju truk yang dikendarai Yunus dan Unyil di Jalan Pakuan Ratu Desa Hankau Jaya, Sungkai Utara.

c
Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tidak hanya truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Saat truk mulai mengurangi kecepatan, tiba-tiba ZA menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.

ZA langsung menaiki truk dan langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan korban dengan tangannya.

Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan membawa truk tersebut ke rumahnya.

ZA juga meminta Yunus memberikan STNK truk Fuso yang turut ia sandera.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui ZA dan meminta kejelasan mengenai kendaraan yang disandera ZA.

ZA langsung meminta Yunus untuk menghubungi bosnya agar mengambil kendaraannya sendiri, sambil membawa uang tebusan Rp 10 juta.

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kenek selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan," ucap AKP M Hendrik.

Selama disandera oleh ZA, Yunus dan Unyil mengaku tidak diikat, hanya saja mereka tidak diberi makan dan minum selama dua hari.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved