Ramadhan 2019
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palangkaraya, Nominal Uang Sesuai Jenis Beras
Kementerian Agama Kota Palangkaraya, Kalteng, Rabu (22/5/2019), menerbitkan pengumuman mengenai besaran uang pengganti zakat fitrah dan fidyah
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kementerian Agama Kota Palangkaraya, Kalteng, Rabu (22/5/2019), menerbitkan pengumuman mengenai besaran uang pengganti zakat fitrah dan fidyah bagi warga muslim di Kota Cantik pada Ramadhan 1440 H.
Pengumuman itu sendiri ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) yang disebutkan telah disepakati bersama dari hasil musyawarah Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Palangkaraya, Ormas Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Untuk zakat fitrah, kadar seberat 2,5 kilogram per jiwa yang ditetapkan dengan uang penggantinya sesuai jenis beras konsumsi harian adalah sebagai berikut:
1. Harga beras Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000
2. Harga beras Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000
3. Harga beras Rp 16.000 x 2,5 kilogram = Rp 40.000
4. Harga beras Rp 18.000 x 2,5 kilogram = Rp 45.000
• Ini Besaran Uang Pengganti Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kota Palangkaraya
• Liga 1 2019 - Persebaya Surabaya Seri, Djanur Nilai Laskar Isen Mulang Bermain Kurang Sportif
• Trik Berburu Tiket Pesawat Murah Jelang Lebaran, Pilih Kursi Dekat Mesin hingga Bandara Palsu
Sedangkan untuk fidyah, ditetapkan besaran uang pengganti puasa bagi seseroang yang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu.
Perhitungannya, satu hari puasa diganti dengan 1 mud atau 3/4 kilogram beras yang diberikan kepada orang miskin.
Adapun kadar fidyah yang ditetapkan Kementerian Agama Kota Palangkaraya sesuai dengan kondisi harga beras adalah sebagai berikut:
1. Harga beras Rp 12.000 x 3/4 kg = Rp 9.000
2. Harga beras Rp 14.000 x 3/4 kg = Rp 10.500
3. Harga beras Rp 16.000 x 3/4 kg = Rp 12.000
4. Harga beras Rp 18.000 x 1/2 kg = Rp 13.500
(Tribunkalteng.com/Mustain Khaitami)