Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Vonis hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019).

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com
Idrus Marham, mantan Mentri Sosial divonis 3 tahun penjara akibat kasus PLTU Riau-1. 

TRIBUNKALTENG.COM - Vonis hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019).

Idrus Marham yang pernah menjabat Menteri Sosial juga didenda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,"

Selama sidang, Idrus Marham pun beberapa kali geleng-geleng kepala saat hakim anggota membeberkan fakta persidangan.

Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dolar AS

Berdandan ala Pocong dan Beraksi di Jalan, Sekelompok Remaja Ini Nyaris Dihajar Warga

Sepuluh Jabatan di Pemprov Kalteng Kosong, Lelang Jabatan Akan Dibuka, Berminat?

Pada sidang vonis kasus suap PLTU Riau-1 ini, hakim anggota menyebutkan kondisi yang memberatkan kasus Idrus Marham.

Keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya.

Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham

Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.

Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.

"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.

Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.

Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved