Seleksi Penerimaan IPDN Dibuka, Ini 21 Persyaratan Menjadi Calon Praja

Terhitung sejak Selasa (9/4/2019, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk 2019 telah membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP).

Editor: Mustain Khaitami
DOK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Mahasiswa IPDN 

Berdasarkan laman resmi IPDN, berikut beberapa syarat seleksi Sekolah Kedinasan Praja IPDN 2019:

TRIBUNKALTENG.COM - Terhitung sejak Selasa (9/4/2019, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk 2019 telah membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP).

Pendaftaran calon praja sudah dapat diakses melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/. Seleksi dijadwalkan berakhir tanggal 30 April 2019.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyampaikan kuota Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan (SSCASN Dikdin) untuk calon Praja IPDN tahun 2019 sebanyak 1.700 mahasiswa.

Ipung Terkesan Puasa di IPDN

Liga Champions - Barcelona Diprediksi Menang di Kandang Manchester United Malam Ini

Heboh Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak, Tagar Justice For Audrey Viral ke Mancanegara

Berdasarkan laman resmi IPDN, berikut beberapa syarat seleksi Sekolah Kedinasan Praja IPDN 2019:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2019.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:

> Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019; dan

> Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019;

2. KTP-el bagi peserta berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi belum memiliki KTP-el.

Bagi belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el ditandatangani pejabat berwenang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved