Kabar Kapuas
Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Timpah Ini Dijebloskan ke Penjara
RMD (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - RMD (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas itu diamankan jajaran Polsek Timpah, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (18/3) lalu.
Pelaku dilaporkan membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih berusia 15 tahun.
• Pimpin HIPMI Kalteng, Hartanto Berharap Bisa Berkiprah di Pusat
• Hari Jadi ke-213 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-68 Pemkab Kapuas Diwarnai Ritual Adat Dayak
• Paling Ditakuti di Selandia Baru, Geng Motor Ini Berjanji Jaga Mesjid Selama Muslim Salat Jumat
Hal itu dilakukan pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Selasa (12/3) tengah malam.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono, Kamis (21/3) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orangtua korban.
"Kami langsung gerak cepat begitu dapat laporan tersebut. Pelaku bisa kami amankan di kawasan tempat tinggalnya," kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.
Ia pun menjelaskan uraian singkat kejadian kasus tersebut. Berawal, Senin (11/3) saat korban mendapat pesan melalui Facebook bahwa pelaku menunggu di Timpah. Antara korban dan pelaku kemungkinan sudah kenal sebelumnya.
Kemudian korban mendatangi pelaku dan selanjutnya pelaku beserta korban berangkat ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor korban.
Selama enam hari korban tak pulang ke rumah. Orangtuanya pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
• Viral di Whatsapp & Facebook 50 Karyawati Kecantikan Tanpa Busana, Ini Faktanya
• Menangis Usai Sosoknya Viral, Pengemis Bermobil Bantah Berita Medsos, Ini Faktanya
Hingga terungkap, korban sedang bersama pelaku yang juga mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.
"Pengakuan pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku telah diamankan Polsek Timpah. Mengingat korbannya masih di bawah umur maka perlu penanganan serius atau khusus oleh Penyidik PPA Polres Kapuas,"pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman)