Selebrita
Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan
Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Vonis dibacakan di ruang disang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan. Kabaranya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
• Hari Ini Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pelapor Berharap Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
• Per Ekor Dihargai Rp 1.000, Warga Desa di Kabupaten Banjar Ini Bersemangat Buru Tikus
Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon caper nomer urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/28/divonis-penjara-ahmad-dhani-langsung-dibawa-masuk-ke-mobil-tahanan