Kabar Ahok
Dapat Remisi Natal Ahok Hirup Udara Bebas, Ini Tanggal Pembebasannya
Diperkirakan, Ahok bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan dari remisi pada Hari Raya Natal 2018.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak lama lagi bebas dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Diperkirakan, Ahok bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan dari remisi pada Hari Raya Natal 2018.
Kabarnya, pada hari pembebasan Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu dari tempatnya ditahan sekarang ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
• Jelang Tahun Baru, Pantai Ujung Pandaran Kotim Dibenahi
• Bawa Pistol Rakitan dan Senjata Tajam, Polisi Amankan 5 Pria Asal Kotim di Bukitrawi
• Jalan Gubeng Surabayaa Ambles, Polisi Periksa 11 Orang dari 3 Perusahaan
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.
Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.
"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
• Ustadz Arifin Ilham Berjuang dari Kanker Stadium 4 A dan Sembuh Dalam 2 Bulan, Begini Kisahnya
• Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jatim
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok selama menjalani masa tahanannya.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Masih Harus ke Lapas Cipinang Setelah Bebas, Ini Alasannya"
(Penulis : Nursita Sari)