Info CPNS 2018

Bagaimana Nasib Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD? Tunggu di Tanggal Ini

setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.

Editor: Mustain Khaitami
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menengok peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendirikan tenda di GOR Wujil, Kabupaten Semarang, Senin (29/10/2018) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018  masih mendiskusikan cara mengatasi gugur massal peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil SKD CPNS 2018 memang sangat buruk, pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD.

Artinya hanya ada sekitar 84.000 pelamar yang dinyatakan lulus, sedangkan kursi penerimaan yang disiapkan mencapai 284.000.

Gugur massal yang dialami oleh peserta CPNS 2018 ini lebih banyak dari pelamar formasi umum.

Pegawai Swasta Direkrut Jadi ASN, Menpan-RB: Untuk Isi Jabatan Eselon I dan II

Pendaftaran Bakal Calon Rektor IAIN Palangkaraya Dibuka Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya

Namun seperti dikutip dari Wartakotalive, target keputusan harus sudah ada sebelum tanggal 18 November 2018.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.

Ridwan mengaku sampai sekarang masih mengkaji semua opsi yang muncul.

Keempat opsi tersebut diantaranya pertimbangan penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.

"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.

Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya.

"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.

Ridwan berharap agar Panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23-28 November 2018 mendatang.

"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.

Ridwan kemudian memastikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD akan mendapatkan prioritas utama.

"Gimana dengan yang benar-benar lulus passing grade yang 2,8 persen? kasarnya hanya 3 persen lah. 3/100 dikali 2,8 juta orang, hanya 84 ribu. Nah ini dulu yang harus kita selamatin, karena ini dulu yang berhak," ujar Ridwan Senin (12/11/2018.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved