Info CPNS 2018

Ini Jawaban BKN Soal Keluhan Warganet yang Bilang 'Passing Grade' CPNS 2018 Tinggi

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Editor: Mustain Khaitami
BKN
Passing Grade 

TRIBUNKALTENG.COM - Akhir-akhir ini warganet di media sosial Twitter mengeluhkan nilai ambang batas atau Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Beberapa peserta menilai Passing Grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.

Terdapat beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi Passing Grade yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.

Menanggapi ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, Passing Grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.

Banyak Putra Daerah Tak Lolos CPNS 2018, ini Harapan Tokoh Kalteng

Sore Ini Tanding! Kalteng Putra vs PSMP Mojokerto di 8 Besar Liga 2 2018, Waspada Dendam Tuan Rumah

"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa, sehingga bisa terkesan menyulitkan.

Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.

"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Standardisasi Nasional, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.

Seleksi Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.

Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Masing-masing tes ini mempunyai nilai ambang batas sesuai formasi yang didaftari oleh pelamar.

Tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos tes SKD, maka peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved