PNS Koruptor
Begini Nasib 2.357 PNS Koruptor, 55 dari Kalteng Akan Dipecat dan Tak Terima Gaji Lagi
Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. Sebanyak 55 orang dari Kalteng.
TRIBUNKALTENG.COM - Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang diantaranya berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari 55 orang PNS Koruptor asal Provinsi Kalteng sebanyak 5 orang diantaranya adalah PNS yang bekerja di Pemprov Kalteng dan 50 orang berasal dari Kabupaten/Kota.
Para PNS itu, merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu diberhentikan secepatnya.
Ya, 2.357 PNS koruptor itu akan dipecat dan tak diberikan gajinya lagi. Sebanyak 55 orang di antaranya dari Kalteng.
Baca: Lintasi Rel Kereta, Pesepeda Wanita Ini Tewas Ditabrak Kereta Logawa di Wonokromo Surabaya
Baca: Tiba di Asrama Haji, Puluhan Jemaah Haji Kalteng Terserang Batuk
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. 
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).
Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. Artinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji.
Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya. Surat tersebut telah ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Baca: Khatib Jumat di Sampit Meninggal Saat Pimpin Salat Jumat
Baca: [NEWSVIDEO] Polisi Amankan Enam Mahasiswa, Buntut Aksi Demo Di DPRD Kalsel
Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena surat edaran lama tersebut seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
Akan terus diverifikasi jumlah datanya
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.
"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.
