Pungli SIM Dibongkar, Kapolres Dapat Setoran Sampai Rp 50 Juta Tiap Minggu
Dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP
TRIBUNKALTENG.COM - Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Kapolres di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Adalah Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang terjaring OTT hasil pengembangan sejumlah calo yang diamankan lebih dulu.
Dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.
Baca: 5 Resep Olahan Daging Sapi Paling Praktis, Gak Ribet!
Baca: Pencabulan Terhadap Bocah Kelas 1 SD Terungkap dari Uang Rp12 Ribu
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.
Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.
Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS.
Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.
Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Baca: Kebijakan DP 0 Persen untuk Pembelian Kendaraan, Begini Respons Suzuki
Baca: Tim Indonesia ke Final, Pasangan Jepang Ini Emosi di Semi Final Bulutangkis Asian Games 2018
Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300.000 dari seorang PNS AN.
Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.
Sementara itu, setoran uang juga ke Kasat Lantas dengan nilai Rp 10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.
"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menjelaskan, Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus.
"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu"