Bawa Sabu, AKBP HT Terancam Dipecat, Ini Status Terakhir Wadir Narkoba Polda Kalbar
AKBP HT tertangkap tangan membawa sabu saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (28/7/2018).
TRIBUNKALTENG.COM - Divisi Propam Polri menetapkan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP HT sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penetapan dilakukan usai HT menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
AKBP HT tertangkap tangan membawa sabu saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (28/7/2018).
"Sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7//2018).
Baca: Oknum Pamen Polda kalbar Tertangkap Bawa Sabu, Mabes Polri Langsung Copot Jabatannya
Baca: Bentrok Antarwarga di Kerinci, Satu Unit Sepeda Motor Dibakar
Baca: Pasien Bingung Aturan Baru BPJS Kesehatan
AKBP HT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Humas Polri.
Polri masih menyelidiki dari mana AKBP HT mendapatkan sabu dan untuk apa dia membawa barang haram itu.
"Sedang lakukan pemeriksaan, besok saya jawab motif apa dan lain-lain," imbuhnya.
Brigjen Iqbal menegaskan, selain diperiksa mengenai kode etik sebagai anggota Polri, perwira lulusan Akpol itu diproses hukum secara pidana atas kepemilikan sabu tersebut.
AKBP HT bisa saja dipecat dari anggota Polri.
"Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum)," ucapnya.
Iqbal mengatakan, ada prosedur dan SOP dalam mekanisme pemecatan seorang anggota Polri.
Kasus pidana AKBP HT tetap diproses dan kode etik pun akan dilaksanakan.
"Setelah pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada, SOP yang ada di Polri apakah ada pelanggaran kode etik, profesi, pelanggaran dan akan diproses hukum di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Selagi proses kode etik berjalan, AKBP HT juga akan diperiksa secara pidana umum.
"Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan," imbuh Iqbal.