Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Jadi Tersangka, Peringatan Salahguna Profesi

Fredrich dan Bimanesh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan

Editor: Mustain Khaitami
(Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Pengacara Fredrich Yunadi 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dan Dokter Biimanesh.

Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kasus yang menjerat advokat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjadi peringatan kepada semua pihak agar tidak menggunakan profesi mereka untuk menghalangi penyidikan.

Fredrich dan Bimanesh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Baca: Roro Fitria Ngaku Punya Harta Rp 750 Miliar, Netizen Malah Komentar Begini

"Ini peringatan keras kepada pihak lain jangan menghalangi. Kalau menurut saya (perbuatan Fredrich dan Bimanesh) itu termasuk penyalahgunaaan profesi yang tidak dilindungi undang-undang. Yang dilindungi undang-undang kalau dia menjalankan profesi," kata Boyamin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Boyamin sendiri mengaku terkejut saat mengetahui keduanya terjerat dugaan tindak pidana menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.

Dia khawatir, KPK salah langkah dengan penetapan pengacara dan dokter sebagai tersangka itu.

Boyamin Saiman, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Menurut dia, berdasarkan aturan undang-undang, keduanya tidak bisa dipidana sepanjang tidak menyalahgunakan profesinya.

Baca: Resmi! Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok

Misalnya, pengacara dalam hal membela kliennya. Dia mencontohkan, kasus pidana yang pernah menjerat pengacara Rangkey Margana di Salatiga.

Kala itu polisi menetapkan Rangkey dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Rangkey Margana ketika dia membela kliennya, mengirim surat ke kliennya untuk tidak datang panggilan, kemudian akan mempersiapkan praperadilan, nah itu oleh polisi kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik dan menghalangi penyidikan," ujar Boyamin.

Rangkey kemudian ditahan selama satu bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved