Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi

Penyelidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung

Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Fredrich Yunadi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, pengacara yang menjadi mantan kuasa hukum Setya Novanto, dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi, berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan dilakukan terkait keterangan Fredrich yang masih dibutuhkan oleh KPK dalam perkara yang sedang diselidiki.

Penyelidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai adanya tindakan dari pihak Imigrasi yang sewenang-wenang dalam menetapkan Fredrich dicegah ke luar negeri.

Baca: Mayat Mr X Ditemukan Mengambang di Sungai Martapura, Ini Ciri-cirinya

Baca: Belanja Emas Batangan Lewat Online, Pegawai Ini Malah Dikirimi Baju Anak

Sapriyanto mengungkapkan, kliennya pada 18 Desember 2017 berencana pergi ke Kanada, mengunjungi anaknya yang sedang kuliah di sana.

"Tanggal 14 Desember, berarti empat hari sebelumnya, Pak Yunadi mendatangi Wakil Direktur Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian). Dia ingin tanya, nama dia masuk daftar cekal enggak? Karena kan dia pengacara, dia punya intuisi kan? Ujar Sapriyanto ketika dihubungi Wartakotalive, Rabu (10/1/2018).

"Jangan-jangan saya mau ke luar negeri nih, jangan sampai dipermalukan nih. Oleh Wakil Direktur Wasdakim dibukalah, dilihat sistemnya melalui komputer, ternyata nama Pak Fredrich tidak ada dalam daftar cekal," sambungnya.

Baca: Apa yang Terjadi Sebelum Veronica Tan Digugat Cerai? Ini Kata Saudara Dekat Ahok

Baca: Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Berikut Daftar Harga Terbaru Rokok di Pasaran

Sapriyanto menceritakan, ketika Fredrich tiba di bandara dan melakukan proses di Imigrasi, tidak ada pelarangan dan paspornya pun mendapatkan stempel dari pihak Imigrasi.

"Dalam perjalanan menuju ke gate, dia dikejar oleh orang stempel tadi. Dia katakan bapak diminta kembali, karena bapak ternyata masuk dalam daftar cekal. Kan aneh," tutur Sapriyanto.

Adanya tindakan yang diduga sewenang-wenang, dilihat Sapriyanto dalam penandatanganan surat pencekalan terhadap kliennya oleh Direktur Wasdakim.

"Ditandatangani oleh Direktur Wasdakim. Padahal waktu komunikasi dengan Pak Fredrich, wakil direktur mengatakan direktur sedang di Solo sampai 21 Desember. Kok bisa tanda tangan dia? Berarti di sini ada kesalahan prosedur," papar Sapriyanto.

Dirinya juga mengaku tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kliennya oleh pihak Imigrasi, terkait pencekalan tersebut.

"Dalam waktu tujuh hari sudah harus memberitahukan kepada orang yang bersangkutan bahwa Anda dicegah, tidak boleh bepergian ke luar negeri, atas permintaan KPK. Dia (Imigrasi) tidak pernah melakukan ini," kata Sapriyanto. (Wartakotalive.com/Yosia Margaretha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved