OTT KPK di HST
Usai Suap untuk Bupati HST Ditransfer, ''Udah Seger Kan?''
Diduga suap terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp54,5 miliar.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ada kode yang dipakai untuk menyembunyikan realisasi transfer dana diduga suap proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Kalimantan Selatan.
Kode ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan pers OTT Bupati HST di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca: Terjerat OTT KPK, 8 Mobil Mewah Milik Bupati Abdul Latif ikut Ditelisik
Selama sebulan, Tim KPK memantau pergerakan dan komunikasi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, dengan sejumlah orang terkait hingga akhirnya didapati bukti kuat dugaan suap Rp3,6 miliar dan menangkap mereka pada Kamis pagi, 4 Januari 2018.
Diduga suap terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp54,5 miliar.
Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, menggunakan kode "udah seger, 'kan?" itu saat menanyakan sudah atau belumnya dana Rp1,8 miliar yang ditransfer olehnya diterima oleh Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018.
Baca: Aisyah Bahar Meninggal Saat Membaca Alquran, Ternyata 2 Kakaknya Meninggal Ketika Salat
Abdul Basit merupakan teman dari Bupati Abdul Latif. Dan Abdul Latif merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Sugriwa Agung pada periode 2011-2014.
Diduga rekening perusahaan tersebut menjadi penampung fee atas sejumlah proyek Pemkab HST.
Pengiriman dana Rp1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah kali kedua.
Sebelumnya, Donny juga mengirimkan dana sebesar Rp1,8 miliar secara bertahap ke rekening yang sama pada kurun waktu September hingga Oktober 2017.
Total dana sebesar Rp3,6 miliar dari pihak PT Menara Agung itu ditujukan untuk sang bupati, Abdul Latif. Dan PT Menara Agung merupakan pemenang lelang dan penggarap proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD H Damanhuri pada tahun 2017.
Baca: Lamaran Gubernur Sugianto Sabran, Begini Konsep yang Dipersiapkan Keluarga Yulistra Ivo
Diduga dana Rp3,6 miliar untuk Bupati Abdul Latif itu adalah bagian komitmen fee 7,5 persen atas proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD H Damanhuri senilai Rp54,5 miliar.