Usia Diperiksa 9 Jam, Rita Widyasari Akhirnya Ditahan KPK

Rita bersama 11 tahanan lainnya menjadi penghuni pertama rumah tahanan baru yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Editor: Mustain Khaitami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (6/10/2017), malam.

Rita bersama 11 tahanan lainnya menjadi penghuni pertama rumah tahanan baru yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Rutan tersebut mulai beroperasi setelah diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat pagi.

Baca: Ya Allah, Bocah Perempuan 7 Tahun Ini Disiram Air Panas Sampai Melepuh

Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Politisi Partai Golkar tersebut hampir 9 jam berada di Gedung KPK.

Pada pukul 20.55 WIB, Rita keluar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia didampingi beberapa kerabat dan pengacara.

Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Baca: Dicari Lulusan D3 dan S1, TNI Buka Rekrutmen Calon Perwira Besar-besaran

Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Baca berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com berjudul: Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Penghuni Pertama Rutan Baru KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved